Tata Cara Pendaftaran
Jalur Domisili (SMA/SMK)
- Jalur Domisili SMA.
Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:- Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
- Jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (kuota 19%) atau lulusan sebelum tahun 2026 (kuota 1%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Nilai Kemampuan Akademik;
- Jika Nilai Kemampuan Akademik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
- Jika Nilai Kemampuan Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
- Jika Nilai Kemampuan Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (19%) maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) untuk lulusan tahun 2026 di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada huruf a poin i, ii, iii, dan iv.
- Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor (1) huruf (a) dan (b).
- Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada nomor (1) huruf (a) dan (b).
Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:- Perolehan skor prestasi.
- Jika perolehan skor prestasi sama, maka akan diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.
- Jika perolehan skor prestasi dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan rata-rata Nilai Hasil TKA calon Murid Baru
- Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan rata-rata Nilai Hasil TKA calon Murid Baru masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
- Jika perolehan skor prestasi, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, rata-rata Nilai Hasil TKA calon Murid baru, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua.
- Khusus Ketua OSIS/MPK/Kepanduan
Skor calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:- Ketua OSIS/MPK/Kepanduan di tingkat Satuan Pendidikan memperoleh skor = 8;
- Ketua OSIS/MPK/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh skor = 16.
- Golden ticket bagi calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada nomor 1. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah Surat Keputusan Penetapan Kepengurusan Organisasi Kesiswaan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal.
- Golden ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, setiap Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon Murid baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dari yang hafalan terbanyak, jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada nomor 1.
- Delegasi Satuan Pendidikan yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
- Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
- Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK).
- Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:- Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan sebagai berikut:
- Jumlah Nilai Kemampuan Akademik;
- Jika jumlah nilai kemampuan akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
- Jika jumlah nilai kemampuan akademik dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026;
- Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026 sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Jika jumlah nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, rata-rata nilai TKA calon Murid baru untuk lulusan 2026 dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs/Sederajat asal untuk lulusan sebelum tahun 2026, dan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
- Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di SMA pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e
- Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, c, d, dan e.
Lebih lengkapnya buka website https://spmbjatim.net/informasi/prosedur/